Sabtu, 04 Juli 2009

Wawancara Mendiknas Bambang Sudibyo


Penyelewengan BOS Hanya di Pusat dan Sekolah!


Tahun 2009 segera tiba. Pendidikan menjadi salah satu bidang yang makin diperhatikan pemerintah. Sejumlah kebijakan bakal dilaksanakan di tahun 2009, salah satunya Kebijakan BOS baru, pembebasan biaya sekolah pada tingkat dasar dan lainnya. Berikut wawancara dengan Mendiknas Bambang Sudibyo d baru-baru ini.
......................................................

Konon pemerintah akan menggulirkan kebijakan BOS yang baru di tahun 2009. Apa saja itu?
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seiring dengan kenaikan anggaran pendi-dikan yang mencapai 20% di tahun 2009, maka pendanaannya pun meningkat. Pening-katan itu mencapai 50% dari tahun 2008. Rincian biaya satuan BOS, termasuk BOS Buku, per siswa/tahun mulai Januari 2009 naik secara signifikan menjadi SD di kota Rp 400 ribu, SD di kabupaten Rp 397 ribu, SMP di kota Rp 575 ribu, dan SMP di kabupaten Rp 570 ribu.

Apa kebijakan lainnya dengan peningkatan tersebut apakah pendidikan menjadi gratis?
Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS mulai Januari 2009, semua SDN dan SMPN harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI dan SBI. Di samping itu Pemerintah daerah wajib mengendalikan pungutan biaya operasio-nal di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu. Pemda wajib mensosialisasikan dan melaksana-kan kebijakan BOS tahun 2009 serta menyanksi pihak yang melanggar. Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi.

Dengan BOS maka pendidikan dasar di sekolah negeri menjadi gratis, bagaimana dengan sekolah swasta?
Sebenarnya antara sekolah swasta dan negeri BOS-nya sama. Yang beda itu, kalau sekolah negeri gaji gurunya oleh pemerintah, kalau swasta gaji gurunya ditanggung yayasan.Dan yayasan itu banyak yang tidak punya duit. Maka cara yayasan membayar gaji guru adalah dengan memungut dari siswa.UUGD menyangkut kesejahteraan guru belum bisa sepenuhnya bisa dilakukan. Sepanjang itu belum bisa dijalankan, maka gratis pendidikan dasar di swasta belum bisa diterapkan. Maknya tahun 2009 kita mulai bereksperimen dengan membebaskan biaya pendidikan di tingkat SD dan SLTP negeri dulu sehingga wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun bisa tuntas di tahun 2009.
Namun saya ingatkan kebijakan BOS 2009 tidak menghalangi siapa saja termasuk orangtua siswa untuk memberikan sumbangan pada sekolah.Tapi sumbangan ya sumbangan. Tidak boleh jadi paksaan, tidak boleh ditentukan besar dan waktunya.

Sejak BOS digulirkan selalu terjadi ada penyelewengan dana BOS. Bagaimana pemerintah menanganinya?
Mekanisme penyaluran dana BOS itu langsung dari kas negara ke rekening sekolah. Jadi tidak via pemerintah provinsi, kabupaten/kota.Tidak juga lewat dinas pendidikan di daerah. Sistem penyaluran ini dimaksudkan agar mendiknas tidak intervensi, gubernur tidak mengatur dan bupati/walikota bersama krunya tidak campur tangan dalam urusan duit BOS. Maka kalau ada penyelewengan dana BOS itu hanya terjadi di dua tempat: di sekolah oleh guru atau kepala sekolah dan petugas kas negara di pusat.

Lalu bila terjadi indikasi penyelewengan dana BOS apa yang akan dilakukan?
Bila ada pihak sekolah yang melanggar kebijakan BOS 2009, sanksinya sudah ada aturannya.Kalau itu dilakukan oleh sekolah oleh kepala sekolah, guru, atau oleh pegawai dinas. Bila ia PNS, sanksinya bisa diberhen-tikan secara tidak hormat, tidak dengan hormat, diturunkan jabatannya, ditunda ke-naikan pangkatnya,ditunda kenaikan gaji berkalanya, diberi teguran keras dan lain-nya.Ada undang-undangnya ada PP-nya. Siapa yang yang memberi sanksi? Kalau itu pegawai dinas kabupaten/kota maka pemberi sanksinya adalah bupati/walikota, kalau tidak Mendiknas akan menegur bupati/walikota dan ditembuskan kepada presiden dan men-dagri.Jadi yang paling relevan kewenangan-nya dalam hal ini adalah bupati/walikota. Semua sekolah negeri menjadi kewenangan bupati/walikota, kecuali RSBI dan SBI SMP itu kewenangan gubernur. Kalau SD RSBI/SBI bisa di gubenur bisa di bupati/walikota.
Gubernur walikota/bupati yang melaksa-nakan dengan baik pengawasan BOS 2009 tentu akan menjadi populer di mata rak-yat.Karena pendidikan ini adalah hajat hidup orang banyak, menjadi aspirasi orang banyak. Gubernur, walikota/bupati yang saat kam-panye jualan politiknya adalah pendidikan sekarang saatnya untuk melaksanakan janji-janji itu.Kalau ingin terpilih lagi, lakukanlah kebijakan-kebijakan pendidikan yang berpihak pada rakyat seperti BOS ini.

Selain kebijakan BOS apa lagi yang akan dijalankan di 2009?
Selain BOS yang meningkat, ada beasiswa bagi siswa dari keluarga miskin yang berpres-tasi. Ini dari Depdiknas. Jadi pemerintah su-dah memikirkan dari segala segi dan masalah bantuan itu bukan hanya dari pusat. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota banyak yang memberikan beasiswa untuk mengurangi angka putus sekolah.Disamping juga dari perusahaan-perusahaan swasta yang sadar akan Corporate Social Accessibilty-nya.
Kunci Indonesia untuk maju adalah pendidikan.Kalau Indonesia mau merubah nasib, maka investasi yang dibutuhkan adala investasi untuk meningkatkan sumber daya manusia. Dan itu pendidikan.

BOS untuk pendidikan dasar, sementara untuk pendidikan menengah bagaimana?
Sejak tahun 2009 kita bersama DPR sudah sepakat untuk melaksanakan sebuah eksperimen yang sebenarnya embrio dari BOS juga. Ada subdisi kepada SMA/SMK.Untuk SMA Rp 90ribu persiswa pertahun kalau SMK Rp 120 ribu per siswa per tahun.Namanya Bantuan Operasional Manajemen Mutu. Ini mirip BOS karena cara menghitungnya persis. Dan satu saat nanti jumlahnya bisa ditingkatkan sesuai kemampuan keuangan negara. Demikian juga satu saat nantinya untuk TK/PAUD harus dipikirkan supaya ada pendanaan operasionalnya. Dan tak kalah penting sebaiknya tidak terlalu diformalkan.

Berbagai kebijakan di tahun 2009 bakal dilaksanakan, apa dampak yang diharapkan dari semua itu?
Dengan adanya BOS yang meningkat dan juga peningkatan gaji guru, sesuai dengan prinsip otonomi sekolah, maka ruang gerak bagi sekolah untuk memberikan pelayanan yang bermutu tinggi menjadi makin terbuka. Pemerintah ingin menghormati otonomi sekolah, sebab urusan mutu (manajemen mikro) itu menjadi tanggungjawab kepala sekolah dan guru. Pemerintah sesuai UU Sisdiknas me-ngurus manajemen makronya dengan menga-tur sistem pendidikan nasional, memberikan ruang gerak yang cukup, pendanaan dan sebagainya yang memungkinkan sekolah melakukan penjaminan mutu.
Kunci sekolah untuk maju adalah pertama mandiri, kedua kreatif dan mampu menciptakan entrepreneurship. BOS dinaikan, gaji guru kita perbaiki, sekolah rusak direhab, berbagai fasilitas seperti laboratorium, perpustakaan kita penuhi, maka otoritas sekolah bisa berjalan optimal mengurus dirinya sendiri pada akhirnya dapat meningkatan mutu pendidikan. (agus ponda/tabloid ganesha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar